wartamoro.com
- Polsek Pancur Batu akhirnya menanggapi pemberitaan yang viral di media online dan media sosial terkait laporan dugaan tindak pidana pengancaman yang dinilai tidak mengalami perkembangan berarti selama tiga bulan terakhir.
Laporan polisi itu dicatat di bawah nomor LP: LP/B/106/III/2025/SPKT/POLSEK PANCUR BATU/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT, yang diajukan pada tanggal 5 Maret 2025 oleh sang pelapor. Robin Gunawan Pandia .
Insiden ancaman dilaporkan terjadi pada Rabu, 5 Maret 2025, kira-kira pukul 02:30 WIB, di Jalan Jamin Ginting, Desa Durin Simbelang, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, tepatnya di titik penagihan Tarban.
Menurut laporannya, pelapor mengklaim bahwa terjadi serangan dengan senapan angin yang dilancarkan oleh seseorang tidak dikenal kepada petugas pengumpul di tempat itu.
Menjawab berita yang mengatakan bahwa laporannya "tertunda", Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu, Iptu Elia Karokaro , memastikan bahwa mereka sudah mengikuti sejumlah langkah dalam proses investigasi.
"Unit Reskrim sudah menganalisis lokasi kejadian tindak pidana (TKP), menemui dan mendengarkan keterangan lima orang saksi, serta menyita perekaman CCTV di area penagihan," terang Iptu Elia pada pernyataannya hari Jumat, tanggal 13 Juni 2025.
Di samping itu, polisi tetap melanjutkan upaya pencarian untuk menemukan truk pick-up yang dipakai oleh sang tersangka ketika tiba di tempat peristiwa, dan mereka juga sedang berusaha mendapatkan keterangan dari saksi-saksi lainnya guna memperkuat pengenalan terhadap orang yang bertanggung jawab atas tembakan tersebut.
Polsek Pancur Batu pun sudah mulai mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) ke pihak pengadu secara berkelanjutan.
Pada saat yang sama, Kepala Polisi Sektor Pancur Batu Kompol Djanuarsa SH Menekankan bahwa laporan itu dikelola dengan cara profesional mengikuti tatacara yang ada. "Kami bertekad untuk memproses masalah ini secara profesionil. Penyelidikan sedang dalam tahap lanjutan dan kita akan melanjutkan memberi pembaruan tentang kemajuan pada pihak penglapor," katanya.
Kepolisiaan meminta agar publik tidak membuat spekulasi dan biarkan otoritas yang berhak melakukan tindakan hukum.
Posting Komentar