TNI Suspect Marcella Santoso Pendana Buzzer dan LSM dalam Rencana Konten Negatif RUU TNI

TNI Suspect Marcella Santoso Pendana Buzzer dan LSM dalam Rencana Konten Negatif RUU TNI

wartamoro.com , Jakarta - Tentara Nasional Indonesia (TNI) menduga bahwa tersangka perintangan penyidikan Marcella Santoso telah mendanai lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan yayasan untuk membuat narasi buruk tentang reviisi undang-undang (RUU) TNI.

Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Kristomei Sianturi mengatakan terdapat sejumlah data mengenai aliran dana dari advokat tersebut yang akan ditindaklanjuti Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Lebih lanjut adanya aliran dana kepada buzzer misalnya, kemudian kepada LSM tertentu, kepada yayasan, dan orang-orang tertentu,” kata Kristomei kepada wartawan di kantor Kejagung, Jakarta, Jumat, 20 Juni 2025.

Sebelumnya, Kejagung memutar video berdurasi 4 menit 41 detik berisi permintaan maaf Marcella soal instruksi untuk membuat dan menyebarkan konten negatif tentang kejaksaan dalam konferensi pers pada Selasa, 17 Juni 2025. Namun, pengakuannya bukan hanya soal Kejaksaan saja. Marcella juga menyebut narasi yang menyerang pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

"Dan bahkan, terdapat juga isu pemerintahan Bapak Presiden Prabowo seperti petisi RUU TNI dan juga Indonesia Gelap,” ujar Marcella dalam video yang juga diunggah di akun Instagram resmi Kejaksaan Agung.

Kendati demikian, saat wawancara singkat dengan wartawan di halaman Gedung Jampidsus, Marcella mengklarifikasi isi video itu. Ia mengatakan tidak pernah terlibat dalam penyebaran konten negatif tentang isu Indonesia Gelap dan RUU TNI.

Adapun narasi penolakan terhadap RUU TNI sempat ramai di media sosial mulai Maret 2025 dengan tagar #tolakRUUTNI. Penolakan ini ramai disuarakan masyarakat atas poin-poin dalam RUU TNI dan kebijakan lainnya yang dianggap kontroversial.

Kristomei meyakini bahwa Marcella tidak bekerja sendiri karena dengan latar belakang seorang advokat, tidak ahli dalam membuat konten. Adapun berdasarkan pernyataan yang disampaikan Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu, Marcella memang memiliki tim untuk membuat konten berisi narasi negatif, namun dengan fokus untuk menjatuhkan Kejaksaan.

Dalam pernyataannya, Kristomei juga sempat menyinggung soal adanya aliran dana senilai Rp 500 juta dan 2 juta USD dari Marcella kepada pihak-pihak yang terlibat dalam pembuatan dan penyebaran konten-konten bernada negatif itu. Pihaknya berniat mendalami aliran-aliran dana tersebut, termasuk aktor sebenarnya yang membuat dan menyebarkan konten-konten tersebut.

“Nanti kan kita mencari tahu siapa sih sebenarnya aktor di belakang ini semua, dan kenapa, apa motivasinya, motifnya apa, sehingga kenapa (mempermasalahkan) RUU TNI,” tuturnya.

Menurut dia, tidak ada perubahan signifikan dalam revisi undang-undang tersebut yang sepadan dengan keriuhan yang timbul di masyarakat. “Karena undang-undang TNI nomor 3 tahun 2025 dengan Undang-undang nomor 34 tahun 2024, enggak ada bedanya sebenarnya, hanya perpanjang usia saja perbedaannya di situ dan hanya perluasan di lembaga-lembaga tertentu, yang sementara TNI sendiri sudah ada di situ,” ujar dia.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mempersilakan TNI untuk mendalami motif di balik konten negatif RUU TNI . “Saya kira biarkanlah teman-teman TNI yang akan melakukan pendalaman terhadap itu (konten RUU TNI). Soal misalnya apakah yang bersangkutan (Marcella) yang membuat konten atau yang hanya menyebarkan atau bekerja sama dengan pihak-pihak,” kata Harli, Jumat.

Dia menjelaskan, Kejagung masih fokus pada konten-konten dengan narasi negatif yang menjatuhkan dan mencoba menggagalkan penanganan perkara di institusi mereka sendiri. “Bagi kami di institusi Kejaksaan, karena yang berkaitan dengan penanganan perkara, maka kami fokus terhadap tiga hal penanganan perkara yang sudah disampaikan oleh yang bersangkutan, yang antara lain seperti Importasi Gula, crude palm oil (CPO), dan Timah,” ujarnya.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama