Polda Riau Tangkap Terduga Pelaku Pembakaran Lahan di Kuansing

Polda Riau Tangkap Terduga Pelaku Pembakaran Lahan di Kuansing

wartamoro.com-Kepolisian Daerah (Polda) Riau menindak tegas pelaku pembakaran lahan di wilayah hukum Provinsi Riau. Kali ini, aparat Kepolisian menangkap seorang pelaku pembukaan lahan dengan cara membakar di Desa Kalimanting, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi.

Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menjelaskan, langkah penegakan hukum ini merupakan bagian dari strategi Green Policing. Upaya itu secara konsisten diterapkan jajaran Polda Riau.

Menurut dia, strategi ini bertujuan melindungi lingkungan hidup serta mencegah dampak buruk asap dan kerusakan ekosistem terhadap masyarakat.

“Setiap tindakan pembakaran lahan adalah bentuk kejahatan serius yang mengancam lingkungan, kesehatan publik, dan masa depan generasi mendatang. Polda Riau berkomitmen untuk tidak memberi ruang bagi pelaku-pelaku perusak lingkungan,” kata Herry Heryawan kepada wartawan, Sabtu (19/7).

Terduga pelaku Supardi alias Supar, pria 59 tahun asal Kota Pekanbaru, diamankan Tim Satreskrim Polres Kuansing pada Sabtu (19/7), sekitar pukul 11.00 WIB.

Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombespol Anom Karibianto menyebut, pelaku dengan sengaja membakar lahan karet miliknya untuk dialihfungsikan menjadi kebun kelapa sawit. Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima laporan dari masyarakat dan melakukan penyelidikan di lapangan.

“Setelah mengantongi identitas pelaku, tim melakukan penangkapan dan pelaku mengakui perbuatannya,” jelas Anom.

Dari tangan pelaku, polisi menyita dua potong kayu bekas terbakar dan satu buah mancis sebagai barang bukti. Supardi kini dijerat dengan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Kepolisian juga telah melakukan langkah-langkah lanjutan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi, koordinasi dengan Kejaksaan, pengumpulan barang bukti tambahan, serta rencana gelar perkara. Pemeriksaan ahli juga akan dilakukan guna memperkuat unsur pidana dalam proses penyidikan.

Karena itu, Polda Riau mengimbau masyarakat, terutama pemilik lahan dan pelaku usaha perkebunan, untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan setiap indikasi pembakaran lahan di wilayahnya sebagai bagian dari upaya bersama mencegah terulangnya bencana kabut asap di Provinsi Riau.

“Polda Riau akan terus melakukan patroli dan pemantauan secara intensif. Setiap pelanggaran akan kami tindak tegas tanpa pandang bulu. Melindungi Tuah, Menjaga Marwah, itulah semangat kami,” tandas Anom Karibianto.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama