Banyak Utang hingga Cerai Akibat PHK, Mantan Karyawan Paytren Minta Hak

BANDUNG, wartamoro.com– Sebanyak 22 mantan karyawan PT Veritra Sentosa Internasional (VSI), yang mengelola merek Paytren, mengajukan tuntutan kepada perusahaan untuk membayarkan sisa gaji dan pesangon yang belum diberikan setelah pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal pada periode 2019 hingga 2022.

Misalnya, Deri Syarif mengatakan sangat memerlukan uang pesangon sebesar Rp 132.766.454 guna memenuhi kebutuhan hidup serta melunasi hutang.

"Rencananya uang itu digunakan untuk melunasi utang, saya juga meminjam uang untuk kebutuhan sehari-hari. Karena saya hanya tinggal di rumah setelah di-PHK," kata Deri saat diwawancarai wartamoro.com di Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (30/7/2025).

Ia mengatakan, dana pesangon yang pernah cair hanya sebesar Rp 4 juta dari total hak sekitar Rp 136 juta. Padahal, dana tersebut sebelumnya direncanakan sebagai modal usaha ekspor-impor, tetapi gagal dilaksanakan karena kurang modal.

"Mau melanjutkan lagi niat memulai usaha. Dulu pernah rencana ingin membuka usaha ekspor-impor dari dana pesangon, tapi hanya cair Rp 4 juta dari yang seharusnya Rp 136 juta, akhirnya tidak terwujud karena kurang modal," katanya.

Tidak hanya Deri, sejumlah mantan karyawan Paytren juga menghadapi kesulitan finansial karena pemutusan hubungan kerja tanpa pembayaran hak.

Dari 22 orang tersebut, terdapat teman saya yang istrinya meninggal akibat stres dan tekanan karena menunggu uang pesangon dibayarkan. Ada juga teman saya yang mengalami perceraian karena masalah ekonomi keluarga yang habis setelah di-PHK," katanya.

Jumlah tuntutan yang diajukan kepada perusahaan melalui proses mediasi tripartit bersama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung mencapai Rp 1,8 miliar.

Wakil hukum mantan karyawan PT VSI, Imas Sa'adah, menjelaskan jumlah karyawan yang di-PHK sebenarnya melebihi 100 orang. Namun hanya 22 orang yang melanjutkan proses hukum.

"Setelah dua kali pertemuan mediasi, pada tahun 2023 dan 2024, pihak perusahaan hanya memberikan janji-janji, dengan alasan menunggu pembayaran dari penjualan gedung. Pada tanggal 18 Februari 2025, PT VSI mengumumkan pengambilalihan, yang menyebabkan perpindahan kendali atas perusahaan," kata Imas.

Menurutnya, sesuai dengan aturan yang berlaku, perubahan kepemilikan perusahaan tidak menghilangkan kewajiban terhadap hak-hak pekerja.

Berdasarkan peraturan yang berlaku, maka sudah benar jika mantan karyawan VSI mengajukan tuntutan terhadap PT VSI. Manajemen baru tidak dapat menghindari tanggung jawab terhadap mantan karyawan PT VSI, meskipun antara manajemen lama dan manajemen baru memiliki kesepakatan internal," tegasnya.

Mediasi tiga pihak yang diadakan oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung dilaksanakan pada 24 Juli 2025, dengan hadirnya perwakilan dari manajemen baru. Menurut Imas, mediasi pertama hanya berupa penyampaian tuntutan dan akan dilanjutkan dua minggu setelahnya.

Hasil dari mediasi pertama baru saja disampaikan kepada pihak perusahaan, kemudian mediasi dijadwalkan kembali dua minggu kemudian dengan agenda jawaban dari pihak perusahaan. Kami berharap ada respons positif dari perusahaan terkait dengan hak pesangon yang belum dibayarkan," katanya.

Imas menyatakan pihaknya juga telah mengirimkan surat kepada berbagai instansi, termasuk Kementerian Ketenagakerjaan, Balai Harta Peninggalan (BHP) Kementerian Hukum, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Majelis Ulama Indonesia.

"Tujuannya adalah untuk mendapatkan pengawasan, perlindungan, dan perhatian. Kami memohon kepada pihak yang berwenang agar menunda pemberian izin aktivasi, izin operasional, atau izin perpanjangan PT VSI hingga hak-hak karyawan tersebut selesai ditangani," katanya.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama