Cara Mudah Mengganti Foto KTP di Tahun 2025: Ketentuan dan Syarat Terbaru

Cara Mudah Mengganti Foto KTP di Tahun 2025: Ketentuan dan Syarat Terbaru

wartamoro.com , Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan dokumen identitas resmi yang harus dimiliki oleh seluruh warga negara Indonesia yang telah mencapai usia 17 tahun.

Berkas ini mencakup gambar sang pemilik bersama dengan sejumlah informasi personal yang bertindak sebagai sarana verifikasi dan tanda pengenal resmi.

KTP tidak hanya berperan sebagai tanda pengenal sah, tetapi juga menjadi persyaratan penting dalam berbagai keperluan administratif.

Beberapa hal tersebut mencakup registrasi perkawinan, mengurus izin-izin, langkah-langkah dalam apply for a job, sampai membuka akun bank.

Melihat pentingnya peranan ini dalam banyak hal hidup, orang dengan KTP harus segera mengupdate dokumen mereka ketika ada modifikasi pada informasi pribadi.

Pembaruan diperlukan khususnya ketika terdapat perubahan fisik yang signifikan seperti perubahan wajah atau penambahan atribut seperti hijab yang sebelumnya tidak digunakan.

Mengutip laman resmi Ditjen Dukcapil , pergantian pas foto pada KTP-el diperbolehkan, tetapi dengan ketentuan yang diatur dalam Permendagri No. 74 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Elemen Data Penduduk Dalam Kartu Tanda Elektronik.

Syarat ganti foto KTP

1. Perubahan fisik secara permanen

Perubahan fisik permanen biasanya terjadi karena cedera serius, penyakit, operasi, atau sebab lain yang secara signifikan mengubah penampilan wajah.

Selain itu, perubahan penampilan dari yang awalnya tidak berhijab menjadi berhijab juga diperbolehkan mengganti foto KTP.

2. KTP rusak

Selain perubahan fisik, penggantian foto juga diperbolehkan apabila terdapat kerusakan fisik pada KTP.

Dalam situasi tersebut, proses penggantian KTP dapat mencakup pengambilan foto terbaru sebagai bagian dari penerbitan ulang KTP yang rusak.

Cara ganti foto KTP

1. Siapkan berkas yang dibutuhkan

Berikut adalah dokumen-dokumen yang perlu dipersiapkan guna mengubah gambar pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).

  • Bawa KTP lama atau KTP yang telah mengalami kerusakan.
  • Apabila KTP hilang, Anda bisa mengantongi Surat Keterangan Kehilangan yang dikeluarkan oleh kepolisian.
  • Kartu Keluarga (KK),
  • Dokumen tambahan lainnya (apabila diperlukan). Sebagai contoh, surat dari dokter bila terdapat modifikasi pada tubuh karena masalah kesehatan.

2. Kunjungi kantor Dukcapil

Agar bisa menukar foto diri pada Kartu Tanda Penduduk (KTP), calon penerima harus datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) terdekat sambil membawa dokumen yang telah dipersiapkan sebelumnya.

Calon pendaftar bisa mengkomunikasikan niat serta alasan mereka kepada pegawai Dukcapil seraya menyerahkannya bersama dengan dokumen terlampir.

Selanjutnya, pemohon bisa menuruti instruksi yang disampaikan oleh petugas.

3. Mengulangi proses pengambilan gambar.

Staf akan menghubungi calon pengguna jasa guna melaksanakan proses fotografi.

Pengambilan kembali foto KTP dilaksanakan di lokasi tersebut.

4. Proses pengolahan KTP sedang berlangsung menuju penerbitan

Setelah pengambilan gambar selesai, kartu tanda penduduk yang baru tersebut akan diolah dan dicetak menggunakan fotografi terupdate.

Walaupun diizinkan, pergantian gambar diri dalam Kartu Tanda Penduduk elektronik tidak boleh dilakukan secara sekehendak.

Pengajuan perubahan wajib dilakukan berdasarkan alasannya yang sah dan konsisten dengan aturan di dalam Permendagri Nomor 74 Tahun 2015.

Langkah ini perlu disertai pengupdatean informasi dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) agar ketepatan serta keselamatan data penduduk tetap terjaga.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama