Tak Ada Kejahatan Sempurna: Pembunuhan WN Australia Terungkap Lewat Barcode di Palu

wartamoro.com. BADUNG— Kepolisian Resor Badung menyatakan jejak tiga pelaku pembunuhan terhadap WNA Australia di Vila Casa Santisya 1, Desa Munggu, Kabupaten Badung berawal dari penemuan barcode atau kode batang yang tertera pada salah satu barang bukti berupa palu.

Kepala Kepolisian Resor Badung AKBP M Arif Batubara di Badung, Sabtu (21/6/2025) mengatakan barang bukti yang ditemukan di depan tempat kejadian perkara (TKP) tersebut dibeli oleh salah seorang dari tiga WNA Australia yang kini telah menjadi tersangka di sebuah toko di Badung.

"Dari olah TKP, tim Opsnal menemukan palu di pintu masuk mau ke vila. Mulai dari situ, kita mulai melakukan penyelidikan berkaitan dengan barcode pada palu sehingga dari barcode itu kita bisa melihat lokasi pembelian dan pembelinya," kata Arif.

Setelah dilakukan penelusuran terkait dengan alamat toko yang tertera pada kode batang tersebut, tim Opsnal menuju ke sebuah toko di Jalan Pererenan, Kabupaten Badung, Bali.

Di toko tersebut, polisi menemukan bukti akan adanya WNA yang membeli barang berupa sebuah palu besar yang saat ini sudah diamankan polisi. Wajahnya pun terekam kamera CCTV yang ada pada toko tersebut.

"Kami lakukan investigasi siapa pembelinya. Dari CCTV toko tersebut terlihat ada seorang membeli palu sehingga kita menelusuri satu orang. Tetapi penelusuran tersebut secara acak tidak monoton," katanya.

Namun kemudian, jejak ketiga terduga pelaku sempat hilang di Simpang Tiying Tutul, Pererenan, Badung.

Kapolres Badung tidak menjelaskan secara rinci terkait bukti petunjuk setelah itu hingga akhirnya bisa menangkap tiga terduga pelaku.

Para terduga pelaku adalah yakni Tupou Pasa Midolmore (27), Coskunmevlut (23) dan Darcy Francesco Jenson (37).

Ketiga telah ditetapkan sebagai tersangka, dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 ayat (3) dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.Selain itu, ketiganya pun dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Tak Ada Kejahatan Sempurna: Pembunuhan WN Australia Terungkap Lewat Barcode di Palu
Polisi membawa peralatan untuk memeriksa TKP peristiwa penembakan terhadap dua orang warga negara Australia di bangunan vila di kawasan Desa Munggu, Badung, Sabtu (14/6/2025). Jajaran Polda Bali dan Polres Badung melakukan penyelidikan terkait peristiwa penembakan yang menewaskan warga Australia berinisial ZR dan melukai WN Australia lainnya berinisial SG yang tinggal vila tersebut pada Sabtu dini hari. - (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)

Lebih lanjut, dia mengatakan pihaknya memberikan perlindungan bagi korban dan keluarga warga negara asing (WNA) asal Australia yang menjadi korban penembakan.

Perlindungan tersebut khususnya kepada korban Sanar Ghanim dan keluarganya, serta korban lain yang ada di vila tempat terjadinya peristiwa penembakan.

"Kami dari pihak kepolisian tetap melakukan pengawasan untuk menjaga korban-korban tersebut. Kita khawatir mereka jadi korban berikutnya sehingga kami Polres Badung tetap melakukan patroli di tempat mereka," katanya.

Dia mengatakan korban Sanar Ghanim yang dipastikan selamat dari peristiwa penembakan yang terjadi pada Sabtu (14/6/2025) dini hari berada di sebuah tempat yang aman di bawah pengawasan kepolisian dan konsulat Australia.

Arif mengungkap pada hari ini, Sabtu (21/6/2025), korban Sanar Ghanim akan diperiksa sebagai saksi untuk pertama kalinya sejak peristiwa penembakan itu.

Namun, kata Arif, korban Sanar Ghanim dan pengacaranya untuk sementara menolak untuk diperiksa di kantor kepolisian.

Tak Ada Kejahatan Sempurna: Pembunuhan WN Australia Terungkap Lewat Barcode di Palu
Lubang bekas tembakan terlihat di kaca bangunan vila yang menjadi TKP peristiwa penembakan terhadap dua orang warga negara Australia di kawasan Desa Munggu, Badung, Sabtu (14/6/2025). Jajaran Polda Bali dan Polres Badung melakukan penyelidikan terkait peristiwa penembakan yang menewaskan warga Australia berinisial ZR dan melukai WN Australia lainnya berinisial SG yang tinggal vila tersebut pada Sabtu dini hari. - (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)

Meskipun begitu, penyidik menghargai permintaan tersebut. Tinggal menunggu informasi dari pengacara dan konsulat Australia.

"Kami masih berkonsultasi dengan pihak konsulat, nanti konsulat yang akan menentukan waktu dan tanggal. Kami tidak bisa memaksakan melakukan investigasi karena mereka juga memiliki negara sendiri melalui konsulat," katanya.

Sebelumnya, dua orang WNA Australia diduga ditembak saat istirahat di Vila Casa Santisya 1, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, Sabtu (14/6) dini hari.

Dalam peristiwa tersebut, satu orang meninggal dunia atas nama Zivan Radmanovic dan satu orang korban mengalami luka, Sanar Ghanim.

Penembakan itu disaksikan oleh GJ, istri korban ZR dan Daniela, istri Sanar. ZR ditembak di dalam toilet kamar mandi sementara Sanar ditembak di dalam kamar.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama