Kasus Penipuan Dana di Cirebon Selesai dengan Keadilan Restoratif, Kerugian Korban Diperbaiki

Kasus Penipuan Dana di Cirebon Selesai dengan Keadilan Restoratif, Kerugian Korban Diperbaiki

wartamoro.com- Kasus penitipan dana yang beberapa waktu lalu sempat menjadi perhatian masyarakat di Kota Cirebon kini telah selesai melalui pendekatan Restoratif Justice. Kesepakatan Restoratif Justice tercapai setelah pelaku penitipan dana, Tia Aprila, berdamai dengan para korban. Setelah sepakat melalui Restoratif Justice, Tia membayar kerugian yang dialami para korban mencapai lebih dari Rp 800 juta.

Perkara ini sempat menarik perhatian, setelah pihak kepolisian dari Polres Cirebon Kota mengambil Tia di Semarang, setelah pemanggilan yang dilakukan dua kali tidak dihiraukan. Tia akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, hingga akhirnya berdamai melalui keadilan restoratif.

Saya memohon maaf atas kekacauan yang terjadi. Namun kini saya telah menyelesaikan masalah ini dengan para korban," kata Tia, Senin (11/8/2025), bersama para kuasa hukumnya, Muhammad Iqbal, Medira Anggraini, dan Yosi Achdian.

Menurutnya, pihaknya telah menyelesaikan kerugian sebesar lebih dari Rp 800 juta kepada sejumlah anggota, termasuk 15 anggota yang terdaftar di Polres Cirebon Kota dan 30 anggota lainnya.

"Saya tetap terbuka terhadap kemungkinan korban lain, jika ada maka kami akan menyelesaikannya. Seluruh kerugian tersebut dibayarkan secara penuh, tidak ada yang dibayar bertahap," katanya.

Tia menjelaskan kronologi awal terkait penitipan dana tersebut. Menurutnya, ia memulai sistem penitipan dana ini pada tahun 2023, ketika para anggota menitipkan uang mereka dengan imbal hasil mencapai 20 persen. Dana-dana tersebut kemudian dipinjamkan kepada pihak lain. Seiring berjalannya waktu, pada April 2024, penitipan dana ini mengalami gangguan karena ada peminjam yang tidak mengembalikan uang dan menghilang. Ketika ditagih, keberadaan mereka tidak bisa ditemukan. Total peminjam yang tidak mengembalikan dana mencapai lebih dari 20 orang dengan jumlah total uang sekitar Rp 1 miliar.

"Di sana mulai terjadi kemacetan," katanya.

Sementara itu, Pengacara Tia Aprila, M Iqbal menyampaikan, pada awal kasus ini muncul, sempat ada pernyataan mengenai kerugian yang mencapai Rp 2 miliar.

"Kami menegaskan hal tersebut tidak benar, yang benar adalah Rp 800 juta," ujarnya.

Ia menambahkan, beberapa korban sebenarnya telah mendapatkan manfaat.

"Sebelum dilaporkan, kondisi uang masih banyak berada di luar karena pinjaman yang tidak dikembalikan," katanya.

Saat ini, menurutnya, setelah pelaksanaan Justice Restoratif dan kerugian korban telah dikembalikan, Tia tetap wajib lakukan laporan ke Polres Cirebon Kota.

"Para peminjam yang belum mengembalikan dana akan kita tuntut tanggung jawabnya," katanya.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama