Kronologi OTT KPK Bupati Kolaka Timur: Kasus Apa Saja?

Kronologi OTT KPK Bupati Kolaka Timur: Kasus Apa Saja?

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penangkapanBupati Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, Abdul Azis, setelah menghadiri Rapat Kerja Nasional I Partai NasDem di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis, 7 Agustus 2025.

Penangkapan Bupati Kolaka Timur merupakan bagian dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kendari, Sulawesi Tenggara dan Jakarta satu hari sebelumnya. Dalam operasi tersebut, KPK menahan 4 orang, sedangkan tim di Jakarta menahan 3 orang.

"Tim yang berada di Jakarta membawa atau menangkap tiga orang. Selanjutnya dari Kendari atau Sulawesi Tenggara, kami menangkap 4 orang," kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 7 Agustus 2025. Tujuh orang tersebut, menurutnya, merupakan pegawai negeri sipil dan swasta.

OTT KPKdi Sulawesi Tenggara ini berkaitan dengan dana khusus (DAK) untuk pembangunan rumah sakit."Permasalahannya terkait DAK pembangunan rumah sakit. Peningkatan mutu atau status rumah sakit, seperti itu," kata Asep.

Di dalam operasi tangkap tangan ini, KPK menyegel ruangan-ruangan kantor Bupati Kolaka Timur. Selain itu, seperti dilaporkanAntara,Jumat, 8 Agustus 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga melakukan penyegelan terhadap dua ruangan di Dinas Kesehatan, termasuk ruangan kepala Dinkes, serta tiga ruangan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Koltim.

Tiga ruang yang dikunci di PUPR, yakni ruangan sekretaris, Kepala Bidang Bina Marga, dan ruangan Kepala Bidang Cipta Karya.

Kronologi

Asep menyampaikan bahwa KPK telah mengeluarkan surat perintah penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan rumah sakit umum daerah di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, pada awal 2025. Selanjutnya, pada pertengahan Juli 2025 hingga beberapa waktu belakangan ini, KPK menerima laporan bahwa terjadi peningkatan komunikasi serta proses pengambilan sejumlah dana yang akan diserahkan kepada beberapa pihak tertentu.

"Melanjutkan hal tersebut, kami melakukan atau membagi tim menjadi tiga kelompok," katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu, 9 Agustus 2025.

Tiga tim tersebut bertanggung jawab melakukan penangkapan tindak pidana korupsi di tiga tempat, yaitu Jakarta, Kendari, Sulawesi Tenggara, dan Makassar, Sulawesi Selatan.

“Jakarta terlebih dahulu disentuh, sehingga mendapatkan orangnya, kemudian di Kendari juga disentuh terlebih dahulu dan mendapatkan orangnya. Dari sana diperoleh informasi bahwa penyerahan uang maupun barang serta perintah-perintah yang diberikan itu ditujukan kepada saudara ABZ juga. Meskipun memang dari informasi awal sudah kami ketahui,” katanya.

Ia melanjutkan, berdasarkan data yang didapat dari para tersangka yang ditahan, KPK menemukan adanya keterlibatanAbdul Azisdalam kasus ini. "Data tambahan dari para tersangka yang telah kami tahan di Jakarta maupun Kendari membuat kami sangat yakin bahwa saudara ABZ ini juga merupakan tersangka yang harus kami tahan. Oleh karena itu, tim yang berada di Makassar bertindak untuk melakukan tindakan penangkapan terhadap saudara ABZ."

Asep juga menegaskan bahwa penangkapan Azis terjadi di luar acara Rakernas Partai NasDem.“Sesungguhnya proses penangkapan ini tidak dilakukan saat kegiatan sedang berlangsung,” kata Asep.

KPK awalnya menerima jadwal kegiatan yang menyatakan bahwa Rakernas NasDem akan dimulai pada hari Jumat. Sementara itu, KPK, menurutnya, melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 7 Agustus 2025. "Jadi, dilakukan sebelum acara tersebut berlangsung. Jadi, tidak ada kaitannya dengan kegiatan partai tersebut," katanya.

Dengan demikian, KPK menyatakan bahwa OTT terhadap Bupati Kolaka Timur tersebut telah sesuai dengan aturan yang berlaku.“Tangkap tangan itu sendiri terjadi misalnya ketika seseorang ditemukan sedang melakukan tindak pidana, atau segera setelahnya diumumkan oleh orang banyak bahwa dia adalah pelakunya, atau saat ditemukan bukti-bukti yang mengarah kepadanya,” kata dia.

Pernyataan Asep ini menanggapi pernyataan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh, yang menyebut penerapan asas praduga tak bersalah ataupresumption of innocence dalam penangkapan anggota partainya terjadi kesalahan.

Menurut Surya, OTT seharusnya merupakan kejadian yang terjadi di satu lokasi dimana pemberi dan penerima sama-sama melanggar aturan hukum. "Namun, jika salah satu pihak melanggar normanya di Sulawesi Tenggara, misalnya pemberi dan penerima berada di Sulawesi Selatan, apakah ini disebut OTT? Ini OTT plus," ujar Surya seperti dikutip.Antara, Jumat, 8 Agustus 2025.

Oleh karena itu, ia meminta anggota DPR dari partai Nasdem untuk mengundang KPK. "Saya memberi perintah kepada Fraksi Nasdem agar meminta Komisi III (DPR) mengundang KPK dalam rapat dengar pendapat agar istilah OTT (operasi tangkap tangan) khusus dapat dijelaskan secara bersama-sama," ujar Surya Paloh setelah membuka Rakernas I Partai NasDem di Hotel Claro, Makassar, Jumat, 8 Agustus 2025.

Yudono Yanuar dan Rosniawanti Fikri Tahir berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama