Pernah mendengar tentang konsep pajak progresif untuk kendaraan roda empat? Jika belum, lanjutkanlah membaca artikel ini. Karena kurangnya pengetahuan mengenai pajak progresif pada mobil dapat menyebabkan Anda harus membayar biaya yang lebih besar.
Jadi, dalam istilah sederhana, pajak progresif kendaraan bermotor merujuk pada tarif pajak yang berlaku bagi orang-orang yang memiliki lebih dari satu kendaraan tipe serupa. Aturan ini diimplementasikan sebagian besar sebagai upaya untuk mengendalikan jumlah kepemilikan kendaraan pribadi. Hal tersebut dilakukan dengan tujuan mencegah peningkatan kemacetan lalu lintas.
Mari kita bahas lebih lanjut mengenai pajak progresif!
1. Bagaimana Sistem Pajak Progresif untuk Kendaraan Beroperasi

Sistem pajak progresif untuk kendaraan roda empat merupakan metode pengenaan cukai yang diaplikasikan pada pemilik kendaraan sesuai dengan total unit kendaraannya yang tercatat dalam satu nama. Oleh karena itu, ketika seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan, maka tarif pajak yang wajib dibayarnya akan meningkat seiring bertambahnya jumlah kendaraan tersebut.
Sebagai contoh, jika Anda memiliki dua buah mobil, keduanya terdaftar atas nama Anda. Mobil kedua Anda akan ditanggung dengan biaya pajak progresif yang nominalnya lebih besar dibandingkan mobil pertama. Tarif pajak progresif ini dapat berbeda-beda untuk tiap wilayah, tetapi pada prinsipnya, kendaraan pertama mungkin hanya dikenakan tarif standar seperti 2%, sementara kendaraan kedua bisa menjadi 2,5% dan kendaraan ketiga sekitar 3%, serta berturut-turut meningkat.
Pajak ini diberlakukan bagi kendaraan pribadi, mencakup mobil dan sepeda motor tetapi tidak termasuk kendaraan yang terdaftar di bawah nama perusahaan atau badan hukum tertentu.
2. Metode perhitungan pajak kendaraan bertingkat

Untuk menghitung pajak progresif kendaraan, pertama-tama kita perlu mengetahui Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. NJKB bukanlah harga pasar, melainkan nilai yang digunakan sebagai dasar perhitungan pajak.
Setelah Anda mendapatkan nilaiNJKB, lakukan perkalian tersebut dengan tingkat tarif pajak berdasarkan jumlah mobil yang Anda miliki. Misalnya, apabila NJKB untuk mobil anda sebesar Rp200 juta serta ini merupakan kendaraan kedua dalam nama Anda,dengan menggunakan tarif pajak bertingkat 2,5%,maka biaya pajak yang perlu ditanggung menjadi Rp200.000.000 dikali 2,5%=Rp5.000.000.
Di samping itu, terdapat pula beban biaya ekstra semacam Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), dengan jumlahnya ditentukan oleh otoritas setempat. Oleh karena itu, cukup krusial agar seluruh kendaraan yang sebelumnya dipindahtangankan atau tak lagi kita miliki harus didaftarkan pemblokiran maupun penghapusan pada catatan kepemilikan guna mencegah adanya pembebanan pajak bertingkat.
3. Diskusi tentang eliminasi pajak bertingkat di DKI Jakarta

Akhir-akhir ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang memikirkan langkah penghapusan pajak progresif kendaraan bermotor. Tujuan utama dari kebijakan tersebut adalah untuk menambah ketepatan dalam pencatatan pemilik Kendaraan dan juga mendorong warga agar terdaftar sebagai pemilik resmi kendaraannya sendiri, daripada didaftarkan dengan nama pihak lain ataupun badan usaha guna mengelak membayar pajak progresif.
Dirjen Keuangan Daerah, Agus Fatoni, kepada beberapa media menyatakan bahwa penghapusan pajak progresif ini diharapkan dapat menertibkan administrasi dan memastikan bahwa data kepemilikan kendaraan lebih akurat. Dengan demikian, pemilik kendaraan yang terdaftar adalah benar-benar yang memiliki kendaraan tersebut.
Apabila ide ini terealisasi, DKI Jakarta akan ikut bergabung bersama beberapa provinsi lainnya yang sudah terlebih dahulu meniadakan pajak progresif, seperti Jawa Tengah dan Jawa Timur. Kebijakan tersebut diupayakan untuk mempermudah masyarakat serta meningkatkan tingkat ketaatan dalam pelunasan pajak kendaraan bermotor.
Posting Komentar