Di tengah pusaran isu ini, nama mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas turut terseret. KPK bahkan tidak menutup kemungkinan akan memanggil pria yang akrab disapa Gus Yaqut itu untuk dimintai keterangan dalam upaya mengungkap kasus ini.
Mengurai Benang Kusut Kuota Haji Khusus 2024
Kasus dugaan korupsi kuota haji khusus pada tahun 2024 ini mencuat ke permukaan seiring dengan adanya dugaan ketidaksesuaian dalam pembagian dan penetapan kuota haji tambahan.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi landasan hukum yang diduga dilanggar.
Inti permasalahan diduga terletak pada adanya alokasi kuota yang tidak transparan atau tidak sesuai prosedur, berpotensi menguntungkan pihak-pihak tertentu secara tidak sah.
Dalam konteks penyelidikan ini, KPK tidak hanya membidik individu tertentu. Lembaga anti-rasuah ini juga membuka peluang untuk memanggil Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI. Pansus ini dibentuk secara khusus untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan pembagian dan penetapan kuota haji tambahan.
Keterlibatan Pansus DPR dalam penyelidikan KPK menunjukkan adanya keseriusan dan upaya komprehensif untuk menyingkap seluruh jaringan dan modus operandi di balik dugaan korupsi ini.
Pemanggilan mantan Menteri Agama dalam kasus yang terkait dengan sektor yang pernah dipimpinnya adalah prosedur standar dalam proses hukum untuk mencari keterangan dan informasi relevan.
Posisi Menteri Agama, khususnya dalam konteks haji, memiliki kewenangan yang signifikan dalam penetapan kebijakan dan alokasi kuota. Oleh karena itu, keterangan dari mantan pejabat terkait menjadi krusial dalam membantu KPK merangkai fakta-fakta yang ada.
Profil Singkat Yaqut Cholil Qoumas
Sebelum menjabat sebagai Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dikenal sebagai salah satu tokoh muda Nahdlatul Ulama (NU) yang berpengaruh. Ia pernah menjabat sebagai Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor, organisasi kepemudaan terbesar NU.
Latar belakangnya yang kuat di organisasi kemasyarakatan keagamaan memberikan pandangan unik terhadap isu-isu keagamaan dan sosial.
Masa jabatannya sebagai Menteri Agama diwarnai dengan berbagai kebijakan, termasuk upaya reformasi dalam penyelenggaraan haji. Namun, dengan adanya dugaan korupsi kuota haji yang kini tengah diselidiki KPK, rekam jejak beliau akan ditelusuri lebih dalam oleh penegak hukum.
Harta Kekayaan Yaqut Cholil Qoumas
Transparansi harta kekayaan pejabat publik adalah pilar penting dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menjadi instrumen utama untuk memantau integritas finansial seorang pejabat.

Berdasarkan LHKPN terakhir yang disampaikan per 20 Januari 2025, harta kekayaan Yaqut Cholil Qoumas tercatat dengan rincian sebagai berikut:
A. TANAH DAN BANGUNAN: Rp 9.520.500.000
Bagian terbesar dari aset Gus Yaqut adalah tanah dan bangunan, yang tersebar di beberapa lokasi:
- Tanah dan Bangunan Seluas 573 m2/450 m2 di KAB / KOTA REMBANG, HASIL SENDIRI: Rp 1.889.000.000.
- Tanah Seluas 560 m2 di KAB / KOTA REMBANG, HASIL SENDIRI: Rp 650.000.000.
- Tanah dan Bangunan Seluas 163 m2/163 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA TIMUR, HASIL SENDIRI: Rp 4.500.000.000.
- Tanah Seluas 1159 m2 di KAB / KOTA REMBANG, HASIL SENDIRI: Rp 150.000.000.
- Tanah Seluas 263 m2 di KAB / KOTA REMBANG, HASIL SENDIRI: Rp 731.500.000.
- Tanah dan Bangunan Seluas 510 m2/510 m2 di KAB / KOTA REMBANG, HASIL SENDIRI: Rp 1.600.000.000.
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN: Rp 2.210.000.000
Aset ini mencakup dua unit mobil mewah:
- MOBIL, MAZDA CX-5 MINIBUS Tahun 2015, HASIL SENDIRI: Rp 260.000.000.
- MOBIL, TOYOTA ALPHARD MINIBUS Tahun 2024, HASIL SENDIRI: Rp 1.950.000.000.
C. HARTA BERGERAK LAINNYA: Rp 220.754.500
Kategori ini mencakup perhiasan, logam mulia, sepeda, atau barang bergerak lainnya yang tidak termasuk dalam kategori properti atau kendaraan.
D. SURAT BERHARGA: Rp ----
Tidak ada kepemilikan surat berharga yang dilaporkan.
E. KAS DAN SETARA KAS: Rp 2.598.475.233
Jumlah kas dan setara kas yang cukup besar, menunjukkan likuiditas finansial yang baik.
F. HARTA LAINNYA: Rp ----
Tidak ada harta lain yang dilaporkan.
Sub Total Harta Kekayaan: Rp 14.549.729.733
III. HUTANG
Gus Yaqut juga tercatat memiliki utang sebesar Rp 800.000.000.
IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III): Rp 13.749.729.733
Setelah dikurangi utang, total harta kekayaan bersih Gus Yaqut mencapai sekitar Rp13,75 miliar.
Dalam kasus dugaan korupsi kuota haji khusus, data LHKPN Gus Yaqut akan menjadi salah satu dokumen yang ditelaah KPK. Meskipun LHKPN ini menunjukkan harta yang cukup besar, penting untuk diingat bahwa LHKPN adalah laporan kekayaan yang sah dan terverifikasi oleh instansi terkait.
Fokus KPK adalah mencari ada tidaknya korelasi antara perolehan aset atau peningkatan kekayaan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diselidiki.
Posting Komentar