
wartamoro.com Jon Mathias sebagai pengacara akan berupaya dengan keras untuk membebaskan Ammar Zoni dari penjara setelah dia dikenakan hukuman 4 tahun karena kasus narkoba.
Di samping itu, Jon Mathias berencana untuk mendaftarkan Ammar Zoni ke dalam program asimilasi dan juga akan mengajukan pengampunan kepada Presiden Prabowo Subianto agar Ammar Zoni dapat dibebaskan dari penjara.
"Rencananya kita akan mengajukan amnesti kepada Presiden Prabowo," ujar Jon Mathias ketika ditemui di wilayah Jakarta Barat.
Bagi program asimilasi terdapat sejumlah syarat yang perlu dipenuhi. Salah satunya adalah menjalankan hukuman tertentu sebelum dapat mengikuti program tersebut.
Tahap awal yang akan disarankan Jon Mathias bagi upaya pembebasan Ammar Zoni di balik jeruji besi adalah dengan mengajukan pengampunan kepada Presiden Prabowo Subianto. Karena pada dasarnya, metode tersebut merupakan opsi terbaik dan paling realistis untuk dicoba sekarang ini.
Sebagaimana dicetuskan oleh beliau (Prabowo), terkait dengan penyalahgunaan narkoba, akan diimplementasikan suatu kebijakan untuk memberikan amnesty sebab tak ada pihak yang mengalami kerugian. Menurut dia (penyalahguna narkoba) hanya menyengsarakan dirinya sendiri," jelasnya.
Menurut keterangan Jon Mathias, terdapat sekitar 44 ribu pengguna narkoba yang tengah mendekam di Lapas, dan pemerintah harus mengeluarkan dana kurang lebih Rp 2 triliun demi menyediakan kebutuhan makanan bagi mereka.
Lebih baik daripada membuang begitu banyak uang, Jon Mathias berharap Presiden Prabowo Subianto sungguh-sungguh memberlakukan amnistinya terhadap mereka.
"Di dalam penjara mereka tidak memberikan manfaat apa-apa. Saat ini pun pemerintah menghadapi masalah terkait dengan kapasitas lapas," ucapnya.
Posting Komentar