
wartamoro.com - Tim Pangan Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur bekerja sama dengan Polresta Sidoarjo mengungkap kejahatan pemalsuan produksi beras premium dari sebuah pabrik di Sidoarjo yang tidak memenuhi standar mutu nasional (SNI).
Pabrik yang dimiliki oleh CV Sumber Pangan Grup (SPG) diketahui mengcampurkan beras berkualitas rendah dengan beras pandan wangi, lalu menjualnya sebagai beras premium yang dilengkapi dengan label halal dan SNI palsu.
Dalam konferensi pers yang diadakan Senin (4/8), Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Drs. Nanang Avianto menyampaikan bahwa pemilik CV SPG berinisialMLH telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tindakan ini dianggap sebagai pelanggaran berat terhadap perlindungan konsumen serta tindak pidana penyebaran makanan yang merugikan banyak orang.
Pengungkapan kasus ini berawal dari inspeksi yang dilakukan Satgas Pangan Polresta Sidoarjo di Pasar Larangan, di mana ditemukan beras premium merek SPG dengan kualitas yang mencurigakan.
Hasil pengujian laboratorium dari Bulog Surabaya dan UPT Pengujian Mutu Barang Dinas Perindustrian Jawa Timur menunjukkan bahwa produk tersebut tidak memenuhi standar SNI untuk kategori beras premium.
Dalam operasinya, pelaku mencampur 10 kilogram beras berkualitas sedang ditambah 1 kilogram beras wangi pandan, kemudian mengemas dan menjualnya seakan-akan sebagai beras berkualitas tinggi dengan hargaRp14.900/kg, sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET).
Penggabungan dilakukan secara manual tanpa pengawasan kualitas dan tanpa sertifikat halal yang sah.
Pabrik beras milik MLH mampu menghasilkan12 hingga 14 ton beras campuran per haridengan peralatan dan mesin produksi yang belum pernah diuji kelayakannya.
Selain itu, seluruh proses produksi tidak memiliki izin resmi dari instansi yang berwenang, termasuk sertifikat SNI dan halal yang ternyata tidak sah.
"Praktik semacam ini tidak hanya menipu masyarakat, tetapi juga merusak sistem distribusi pangan serta mengurangi kepercayaan publik terhadap produk lokal," tegas Irjen Pol Nanang Avianto.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing menambahkan bahwa tindakan ilegal ini telah menyebabkan kerugian negara hinggaRp13 miliarPihak terkait saat ini sedang melakukan pengambilan kembali produk beras campuran yang beredar di wilayah Sidoarjo dan Pasuruan.
Barang bukti yang disita mencakup12,5 ton beras oplosan, bahan baku beras pecah kulit dan daun pandan, alat timbang, serta kendaraan operasional pabrik.
MLH ditahan dengan berbagai pasal, antara lainUndang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Pasal 8 sebagaimana diubah dengan Pasal 62(ancaman hukuman penjara 5 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar),Undang-Undang Pangan Nomor 18 Tahun 2012 Pasal 144 sebagaimana diubah dengan Pasal 100 ayat 2(ancaman hukuman 3 tahun dan denda sebesar Rp6 miliar),Undang-Undang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian Nomor 20 Tahun 2014 Pasal 68 sebagaimana diubah dengan Pasal 26 ayat 1(ancaman hukuman 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp7,5 miliar).
Posting Komentar