wartamoro.com-Unit Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Manado mencatat pencapaian yang luar biasa dalam mengungkap peredaran obat keras dan narkotika pada masa Juni hingga akhir Juli 2025.
Hal tersebut terungkap saat diadakannya Press Rilis oleh Polresta Manado yang dipimpin Kapolresta Kombes Pol Irham Halid bersama Kasie Humas Iptu Agustus Haryono dan Kasat ResNarkoba AKP Hillman Muthalib di Mapolresta Manado, Selasa, 5 Agustus 2025.
Total sebanyak 7.300 butir obat keras berjenis trihexyphenidyl serta tiga paket narkoba berupa shabu berhasil ditemukan dari beberapa tempat di kawasan Manado dan sekitarnya.
Pengungkapan kasus obat keras ini terjadi di berbagai lokasi, yaitu:
*TKP Kombos:
Polisi menangkap dua tersangka dengan inisial WWT dan JA, yang diketahui sebagai pelaku yang pernah dihukum pada tahun 2023. Barang bukti yang berhasil disita berjumlah 2.000 butir trihexyphenidyl serta dua unit ponsel. Kedua orang tersebut bertindak sebagai kurir. Kasus ini dikenakan Pasal 435 dan 436 ayat 2 Undang-Undang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
*TKP Bitung Karangria:
Dua tersangka lainnya, RT dan RA, ditahan beserta barang bukti berupa 1.000 butir trihexyphenidyl serta ponsel. Cara keduanya dalam menjual obat keras tersebut adalah dengan harga Rp10.000 per 10 butir.
*TKP Karangria:
Pelaku dengan inisial ST ditangkap beserta barang bukti sebanyak 222 butir trihexyphenidyl. Ia menjual barang tersebut dengan cara yang sama, yaitu Rp10.000 per 10 butir.
*TKP Ketangbaru:
Tersangka BS ditangkap bersama dengan barang bukti terbanyak yaitu 4.100 butir trihexyphenidyl.
*TKP Tateli, Minahasa:
Dalam kasus narkotika jenis shabu, tersangka HP ditangkap beserta 3 paket kecil shabu, satu unit ponsel, serta alat hisap. Narkoba tersebut diperoleh melalui jasa pengiriman dari kawasan Manado, dengan berat total 20 gram, di mana 18 gram telah disebarkan di berbagai tempat di Manado.
Harga untuk satu paket kecil dijual sekitar Rp750.000. Pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 UU Narkotika, dengan ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun kurungan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, sebagian besar pelaku mendapatkan barang terlarang tersebut dengan memesan secara online, menunjukkan adanya perkembangan distribusi narkoba yang semakin rumit dan tersembunyi.
Kepala Kepolisian Resor Kota Manado, Kombes Pol Irham Halid, mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bekerja sama dalam upaya memerangi narkoba dan obat-obatan terlarang.
"Marilah kita jadikan Manado bersih dan terbebas dari narkoba. Marilah kita lindungi generasi muda dari ancaman narkotika," katanya
Satuan Reserse Narkoba Polres Manado menegaskan akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap segala bentuk peredaran narkotika serta obat-obatan terlarang guna menjaga keamanan dan masa depan generasi muda di Sulawesi Utara.
Posting Komentar