Ada Pajak Kendaraan Mahal, Warga Keberatan

Ada Pajak Kendaraan Mahal, Warga Keberatan

wartamoro.com-Beberapa pemilik kendaraan di Kabupaten Majalengka mengeluhkan terkait pembayaran pajak kendaraan yang dirasa cukup mahal. Hal ini disebabkan oleh munculnya biaya tambahan berupa opsi pajak yang sebelumnya tidak pernah ada.

Hal tersebut diungkapkan oleh Bagus dan Trisma. Mereka mengakui kaget ketika mengetahui pajak kendaraan mereka yang sebelumnya diperkirakan lebih rendah dibanding tahun sebelumnya karena usia kendaraan yang semakin tua, ternyata justru meningkat.

Mobil Trisma yang diproduksi pada tahun 2023 memiliki pajak sebesar Rp 2.311.300. Padahal, awalnya dia mengira pajak yang harus dibayarkan akan lebih murah karena usia kendaraannya semakin tua. Namun, kenyataannya tidak demikian.

”Dulu mahPada STNK tidak terdapat pembayaran pajak opsi. Kini pada STNK terdapat keterangan pajak opsi yang harus dibayarkan di luar pajak kendaraan bermotor,” ujar Trisma, Rabu, 20 Agustus 2025.

Sama halnya dengan Bagus. Awalnya, ia mengakui telah membayar pajak kendaraannya sebesar Rp 1,8 juta. Namun, kini setelah adanya opsi pajak, total pajak kendaraan yang harus ia bayar mencapai Rp 2,2 juta. "Aneh juga kan, seharusnya pajak semakin berkurang. Ini malah naik," ujar Bagus.

Akibat kenaikan tersebut, ia akhirnya menunda pembayaran pajak kendaraannya karena uang yang dibawanya tidak cukup. "Nanti saja, tunggu sampai ada tambahan," katanya.

Amanat Undang-undang

Sementara itu, Dian Martiana dari kantor Samsat Majalengka ketika diminta konfirmasi terkait keluhan para pemilik kendaraan menyatakan, opsi pajak merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) yang mulai berlaku pada tahun 2025 ini. Tujuannya adalah untuk memperkuat desentralisasi fiskal serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Namun, Dian menyangkal bahwa pajak kendaraan meningkat akibat adanya opsi pajak. Pasalnya, pada tahun 2025 tidak ada kenaikan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan BBM, sehingga pembayaran tetap sama seperti tahun sebelumnya, dengan adanya kompensasi dari Gubernur Jabar hingga Desember 2025.

Ia menyampaikan bahwa dana yang disetor oleh pemilik kendaraan diserahkan kepada pemerintah kabupaten/kota. Mengenai Kabupaten Majalengka, katanya, hingga 20 Agustus 2025, pendapatannya telah mencapai Rp 34.746.405.509.

"Pada 20 Agustus 2025 hingga pukul 13.18, telah terkumpul sebesar Rp 34.746.405.509," ujar Dian.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama