Delapan Pemilik Kendaraan Terancam Denda Rp 50 Juta, Sidang Tilang Minggu Depan

Delapan Pemilik Kendaraan Terancam Denda Rp 50 Juta, Sidang Tilang Minggu Depan

wartamoro.com- Delapan pemilik kendaraan, termasuk mobil, truk, dan bus, menghadapi denda sebesar Rp 50 juta atau hukuman penjara selama enam bulan.

Mereka dijadwalkan menghadapi persidangan tindak pidana ringan (tipiring) tilang pada minggu depan, (29/8/25).

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto.

Hal ini dilakukan karena kendaraan tersebut tidak lulus uji emisi yang dilaksanakan oleh DLH bekerja sama dengan Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Ditlantas Polda Metro Jaya di Jakarta Selatan.

"Pengemudi kendaraan yang emisinya melampaui batas yang ditentukan bisa dihukum penjara maksimal enam bulan atau denda hingga Rp 50 juta," kata Asep dalam pernyataannya, (19/8/25) dikutip dari Kompas.com.

"Hal ini sesuai dengan Pasal 41 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005," lanjutnya.

Ia menjelaskan bahwa uji emisi dilakukan sebagai langkah untuk memastikan kendaraan berat yang beroperasi tidak meningkatkan tingkat polusi udara.

Berdasarkan penelitian Vital Strategies (2019) dan World Resources Institute (2023), kendaraan besar yang menggunakan bahan bakar diesel seperti truk dan bus menjadi sumber polusi udara terbesar di Jabodetabek.

Delapan Pemilik Kendaraan Terancam Denda Rp 50 Juta, Sidang Tilang Minggu Depan

Konsentrasi PM2.5 yang dihasilkan melebihi 50 persen.

"Penegakan hukum ini merupakan pelaksanaan dari Strategi Pengendalian Pencemaran Udara. Sekaligus meningkatkan kesadaran pemilik kendaraan untuk lebih memperhatikan kualitas udara Jakarta," kata Asep.

Menurutnya, mematuhi uji emisi bisa mengurangi polutan dalam udara.

Di sisi lain, Kepala Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP DKI Jakarta, RM Tamo Sijabat, mengungkapkan bahwa 37 kendaraan besar tertangkap dalam operasi uji emisi.

Dari jumlah tersebut, 29 kendaraan dinyatakan lulus uji emisi, sementara sisanya gagal.

"Delapan kendaraan yang gagal melewati pemeriksaan terdiri dari tiga mobil pengangkut barang tertutup, empat mobil pick-up terbuka, dan satu bus sedang," kata Tamo.

"Para pelanggar akan menghadapi persidangan perkara pidana ringan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Jumat, 29 Agustus 2025," ujar Tamo.

Delapan Pemilik Kendaraan Terancam Denda Rp 50 Juta, Sidang Tilang Minggu Depan

Sebelumnya, Wakil Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLH, Rasio Ridho Sani, menyampaikan bahwa sanksi bagi pelanggar uji emisi berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Berdasarkan Pasal 100 ayat 1, pelaku dapat dihukum penjara maksimal tiga tahun serta denda paling tinggi sebesar Rp 3 miliar.

Kemudian, Pasal 41 Ayat 2 menyebutkan bahwa para pelaku dapat dihukum enam tahun penjara serta denda sebesar Rp 50 juta.

Pemeriksaan emisi tidak hanya dilakukan di Jodetabek, tetapi juga meliputi kota-kota besar lainnya.

Selain kendaraan, KLH juga mengambil tindakan terhadap industri yang menyebabkan kenaikan emisi karbon.

Mereka memantau Wilayah Berikat Nusantara, MM2100, Wilayah Industri Modern Cikande, Wilayah Industri Pulogadung, serta Jababeka.

"Kami akan mengambil tindakan tegas terhadap kegiatan industri yang diduga menyebabkan atau berkontribusi terhadap penyebaran polusi udara di Jabodetabek," kata Rasio.


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama