Pemilik Kendaraan di Majalengka Kecewa dengan Pajak Baru, Tagihan Pajak Mobil Naik

Pemilik Kendaraan di Majalengka Kecewa dengan Pajak Baru, Tagihan Pajak Mobil Naik wartamoro.com -Beberapa pemilik kendaraan di Kabupaten Majalengka menyampaikan keluhan terkait pembayaran pajak kendaraan yang dinilai cukup mahal. Hal ini disebabkan oleh munculnya biaya tambahan berupa opsi pajak yang sebelumnya tidak pernah ada.

Hal tersebut diungkapkan oleh Bagus dan Trisma. Mereka mengakui kaget ketika mengetahui pajak kendaraan mereka yang sebelumnya diperkirakan lebih rendah dibanding tahun sebelumnya karena usia kendaraan yang semakin tua, ternyata justru meningkat.

Mobil Trisma yang dibuat pada tahun 2023 memiliki pajak sebesar Rp 2.311.300. Padahal, awalnya dia mengira pajak yang harus dibayarkan akan lebih murah karena mobilnya semakin tua, tetapi kenyataannya tidak demikian.

"Dulu di STNK tidak ada pembayaran pajak opsi. Sekarang di STNK terdapat keterangan pajak opsi yang harus dibayarkan di luar pajak kendaraan bermotor," ujar Trisma, Rabu 20 Agustus 2025.

Sama halnya dengan Bagus. Awalnya, ia mengakui telah membayar pajak kendaraannya sebesar Rp 1,8 juta. Namun, kini setelah adanya opsi pajak, total pajak kendaraan yang harus ia bayar mencapai Rp 2,2 juta. "Aneh juga, seharusnya pajak semakin berkurang. Tapi ini justru naik," ujar Bagus.

Akibat kenaikan tersebut, ia akhirnya menunda pembayaran pajak kendaraannya karena uang yang dibawanya tidak cukup. "Nanti saja, tunggu sampai ada tambahan," katanya.

Amanat UU

Sementara itu, Dian Martiana dari kantor Samsat Majalengka ketika dimintai konfirmasi terkait keluhan para pemilik kendaraan menyampaikan bahwa opsi pajak merupakan bentuk amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 mengenai Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) yang mulai berlaku tahun 2025 ini. Tujuannya adalah untuk memperkuat desentralisasi fiskal serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Namun, Dian menyangkal bahwa pajak kendaraan meningkat akibat adanya opsi pajak. Pasalnya, pada tahun 2025 tidak ada kenaikan pajak kendaraan bermotor (PKB), sehingga pembayaran tetap sama seperti tahun sebelumnya, dengan adanya kompensasi dari Gubernur Jabar hingga Desember 2025.

Ia menyampaikan bahwa dana yang disetor oleh pemilik kendaraan diserahkan kepada pemerintah kabupaten/kota. Untuk Kabupaten Majalengka, katanya, hingga 20 Agustus 2025, pendapatannya telah mencapai Rp 34.746.405.509.

"Pada 20 Agustus 2025 hingga pukul 13.18, telah mencapai Rp 34.746.405.509," ujar Dian.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama