
wartamoro.com.-Satgas Pangan Bareskrim Polri kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus beras oplosan. Ketiga tersangka tersebut merupakan pegawai dari perusahaan anak Wilmar Group, yaitu PT Padi Indonesia Maju (PT PIM).
Ketua Satgas Pangan Brigjen Pol Helfy Assegaf mengatakan tiga tersangka tersebut adalah Presiden Direktur (Presdir) PT PIM dengan inisial S, Kepala Pabrik PT PIM dengan inisial AI dan KepalaQuality Control PT PIM berinisial DO.
"Hasil pemeriksaan saksi dan ahli telah menemukan bukti yang memadai untuk mengidentifikasi tersangka yang bertanggung jawab atas produksi dan peredaran beras premium yang tidak sesuai standar serta kemasan," ujar Helfy dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (4/8).
Helfy menyatakan pihak telah memanggil 24 saksi dan ahli. Ia mengatakan para tersangka diduga membuat dan menjual beras premium yang tidak sesuai dengan standar kualitas dan ukuran.
Sementara beras yang dihasilkan oleh PT Padi Indonesia Maju yaitu merek Fortune, Sania, Siip, dan Sovia.
Di kasus ini, penyidik juga melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap barang bukti di kantor gudang PT PIM Serang Banten.
Kemudian, melakukan pengujian laboratorium di laboratorium uji Balai Besar Pengujian Standar Konsumen Pascapanen Pertanian terhadap barang bukti yang telah disita oleh penyidik.
"Hasil pemeriksaan terhadap beras merek Sania, Fortune, dan Sofia yang diperoleh dari pasar modern dan toko ritel diketahui memiliki komposisi yang tidak sesuai dengan SNI yang ditetapkan pemerintah," katanya.
Sebelum menetapkan tersangka, Tim Pangan telah memberikan peringatan tertulis kepada PT PIM pada 8 Juli 2025. Namun pihak direksi tidak melakukan perbaikan yang dimaksud.
Selain itu, tim pangan juga menemukan dokumen petunjuk pelaksanaan atau SOP dalam proses produksi beras dan pengelolaan kualitas. Namun, pelaksanaannya tidak dilakukan pengawasan yang memadai.
Tim pangan bahkan menemukan fakta bahwa petugasquality control (QC) laboratorium yang bersertifikasi hanya memiliki 1 orang dari 22 orang yang bertugas.
"Berlandaskan fakta hasil penyelidikan tersebut, penyidik telah melakukan rapat perkara dan menemukan bukti yang memadai untuk menetapkan tiga orang tersangka sesuai dengan peran dan tindakan yang dilakukan," katanya.
Sebelumnya, pihak kepolisian telah menetapkan tiga tersangka dari PT Food Station. Ketiganya adalah KG yang menjabat sebagai Direktur Utama PT FS, RL yang merupakan Direktur Operasional PT F, dan RP yang bertindak sebagai Kepala Seksi Quality Control PT FS.
Seluruh tersangka belum ditahan. Pihak kepolisian menyampaikan bahwa hal tersebut dilakukan karena para tersangka bersikap kooperatif selama proses penyelidikan dan penyidikan.
Akibat tindakannya, para tersangka dikenai Pasal 62 bersamaan dengan Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 mengenai Perlindungan Konsumen serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pemilikan Uang Kursi. Ancaman hukuman maksimal yaitu 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 10 miliar.
Posting Komentar