Daftar Provinsi dengan Masa Berlaku Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga 31 Agustus 2023

Daftar Provinsi dengan Masa Berlaku Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga 31 Agustus 2023

Berikut adalah daftar provinsi yang masa berlaku penghapusan pajak kendaraan berakhir pada 31 Agustus 2023.

Saat ini masih terdapat 21 provinsi yang menjalankan program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor.

Namun dari keseluruhan provinsi tersebut, ada yang masa berlakunya akan berakhir pada akhir bulan ini.

Penghapusan pajak kendaraan adalah program pengampunan yang secara rutin diadakan oleh pemerintah provinsi setiap tahun.

Setiap wilayah memiliki program penghapusan atau pemangkasan yang berbeda-beda.

Biasanya, penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) diberikan kepada para penunggak pajak kendaraan.

Persiapkan dokumen seperti KTP elektronik, STNK, dan BPKB sebelum mengikuti kebijakan penghapusan pajak kendaraan.

 

Saat ini terdapat 5 provinsi di mana masa berlaku program penghapusan pajak kendaraan berakhir pada 31 Agustus 2025, berikut daftarnya.

1. Jakarta

Pemutihan pajak kendaraan di DKI Jakarta masih digelar sampai 31 Agustus 2025.

DKI Jakarta memberikan penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB, sesuai Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025.

2. Jawa Timur

Program ampunan denda pajak kendaraan di Jawa Timur sampai 31 Agustus 2025.

Program ini berlaku khusus bagi warga miskin dalam data P3KE, pengemudi ojek online, dan pelaku usaha kendaraan roda tiga.

3. Papua

Pemutihan denda pajak kendaraan di Papua berakhir 29 Agustus 2025.

Masyarakat pemlik kendaraan di Papua akan mendapat keringanan berupa penghapusan denda pajak dan diskon 5–40 persen untuk pokok pajak, tergantung kategori wajib pajak.

4. Papua Selatan

Masa berlaku pemutihan di Papua sampai 25 Agustus 2025.

 

Pemutihan ini mencakup pembebasan pokok tunggakan PKB, bebas denda PKB dan BBNKB dan bebas BBNKB kedua.

5. Sumatera Barat

Program penghapusan denda pajak di Sumbar berakhir pada 31 Agustus 2025.

Masyarakat hanya membayar pajak tahun berjalan, sedangkan tunggakan, pajak progresif, dan denda SWDKLLJ dibebaskan.

Pemerintah daerah mengajak masyarakat untuk segera memanfaatkan program penghapusan pajak ini sebelum masa berlaku habis.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama